Keluarga Vadel Badjideh secara resmi menempuh langkah hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini dilakukan terkait kasus dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Lolly alias Laura Meizani, putri artis Nikita Mirzani, di mana Vadel dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Permohonan kasasi ini telah tercatat dalam sistem kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1329K/PID.SUS/2026. Saat ini, berkas tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim MA.

Kakak Vadel, Bintang Badjideh, membenarkan bahwa pengajuan kasasi tersebut masih menunggu keputusan dari kuasa hukum mereka. “Masih proses dari Kak Oya (pengacara) sendiri di sana. Masih nunggu,” ujar Bintang saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (7/2).

Martin Badjideh, kakak Vadel lainnya, menambahkan bahwa keluarga terus menantikan informasi terbaru dari kuasa hukum terkait perkembangan kasus ini. “Kasasi. Iya, nunggu update dari Kak Oya,” jelas Martin.

Harapan dan Beban Emosional Keluarga

Meski menghadapi situasi yang berat, keluarga Vadel tetap menyimpan harapan besar terhadap hasil kasasi yang diajukan ke MA. Mereka juga mengaku merasakan beban emosional yang cukup berat, terutama menjelang bulan Ramadan.

Namun, doa sang ibu menjadi kekuatan utama bagi keluarga dalam menghadapi cobaan ini. “Mama sih yang kencang banget doanya, yang selalu kalau kita lagi di rumah, atau lagi di meja makan, suka dengerin dia nangis. Nyesek di hati,” ungkap Martin dengan nada pilu.

Bintang Badjideh memastikan bahwa keluarga akan tetap rutin menjenguk Vadel hingga Lebaran nanti untuk memberikan dukungan moril. “Selalu. Bismillah selalu. Semoga dikasih sehat sama Allah biar masih bisa support Vadel,” tutup Bintang.

Vadel Badjideh sendiri telah ditahan sejak tahun 2025 dan menjalani proses persidangan panjang atas kasus yang melibatkan putri Nikita Mirzani. Ia dijatuhi vonis penjara 12 tahun, namun kebebasannya masih terus diperjuangkan oleh keluarga melalui jalur hukum kasasi.