Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menyelidiki sedikitnya 28 nama yang tercatat sebagai penguasa lahan di kawasan reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima. Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan kawasan wisata yang menelan anggaran fantastis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa pihaknya akan memintai keterangan dari semua pihak yang menguasai lahan tersebut. “Siapa pun yang di sana (penguasa lahan) akan kami mintai keterangan,” ujar Zulkifli Said di Mataram, Selasa (3/2/2026).
Zulkifli memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai penanganan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini. Ia hanya memastikan bahwa agenda pengumpulan data dan bahan keterangan masih terus berjalan. Selain para penguasa lahan, sejumlah pejabat pemerintah terkait juga masuk dalam daftar pemeriksaan.
Kasus ini menarik perhatian publik, terbukti dengan adanya unjuk rasa yang digelar sekelompok masyarakat di depan Gedung Kejati NTB pada Senin (2/2/2026). Mereka mendesak agar kejaksaan segera mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus ini.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana, mengungkapkan bahwa penyelidikan terus menunjukkan progres. “Kami akan tetap melakukan penyelidikan dan kami akan infokan kembali setelah ada hasilnya,” kata Hendarsyah.
Penelusuran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah proyek fisik di kawasan Amahami. Proyek-proyek ini bertujuan mengembangkan Amahami menjadi kawasan wisata dan menelan APBD yang signifikan.
Realisasi proyek fisik tercatat berlangsung pada tahun 2017 dan 2018, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bima dua periode, M. Qurais H. Abidin.
Proyek Pembangunan di Kawasan Amahami
Pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami. Proyek ini berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima. Di tahun yang sama, tercatat pula proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan anggaran Rp1,5 miliar, yang dikendalikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Berlanjut ke tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali menggelontorkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pekerjaan ini juga berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.
Kawasan Amahami memang menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk pengembangan pariwisata, dengan harapan dapat membangkitkan perekonomian baru bagi masyarakat Kota Bima. Terakhir, pada tahun 2025, pemerintah daerah berupaya mendapatkan dukungan pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar, hasil reklamasi proyek tahun 2018 di kawasan Pantai Amahami.
Kawasan inilah yang disinyalir menjadi objek penanganan jaksa terkait terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi. Selain penguasaan lahan seluas 5 hektare oleh Pemkot Bima, terdapat 28 objek lahan yang mengatasnamakan perorangan dengan luasan bervariasi, mulai dari 3 are hingga belasan hektare.
