Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Arif Fathoni, mendesak para pelaku usaha di Kota Pahlawan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Lebaran. Ia juga mendorong Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya untuk mengintensifkan sosialisasi terkait keberadaan posko pengaduan THR.

Fathoni menegaskan bahwa pemberian THR bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan juga bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi para pekerja. Pernyataan ini disampaikan Fathoni pada Senin, 9 Maret 2026.

THR: Amanat Undang-Undang dan Penggerak Ekonomi

Meskipun memahami tantangan ekonomi global yang berdampak pada dunia usaha saat ini, Fathoni menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja. “Pemberian THR merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk penghargaan pelaku usaha kepada karyawan yang selama ini berjuang bersama membesarkan perusahaan,” ujar Fathoni.

Ia berharap THR dapat disalurkan tepat waktu agar para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan sukacita, termasuk menjalankan tradisi mudik. Lebih lanjut, Fathoni menilai bahwa pembayaran THR juga berpotensi besar dalam mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“Insyaallah dengan THR yang diberikan oleh para pengusaha kepada karyawan akan membuat perputaran ekonomi di sektor riil berjalan lebih cepat dan diharapkan menjadi instrumen kebangkitan ekonomi setelah pelaksanaan mudik selesai,” tambahnya.

Desakan Sosialisasi Posko Pengaduan

Selain itu, Fathoni juga mendesak Disperinaker Surabaya untuk melakukan sosialisasi secara masif mengenai posko pengaduan THR. Menurutnya, langkah ini krusial agar pekerja memiliki saluran yang jelas untuk melaporkan jika terjadi permasalahan terkait pembayaran THR.

“Mungkin hari ini belum tersosialisasikan dengan baik ya. Saya juga berharap posko pengaduan itu tidak hanya dilakukan dengan pertemuan verbal,” terangnya.

DPRD Surabaya juga berharap Disperinaker dapat memanggil perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran THR untuk klarifikasi. Tujuannya adalah mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

“Sehingga tetap ada jalan keluar dan jalan tengah tanpa merugikan kepentingan para pelaku usaha maupun para pekerja,” pungkas Fathoni.

Posko Pengaduan THR Disperinaker Surabaya

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Disperinaker telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Inisiatif ini bertujuan mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa posko pengaduan telah dibuka sejak Kamis, 26 Februari 2026, dan akan beroperasi hingga Jumat, 27 Maret 2026. Ia menekankan bahwa layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja dan pengusaha.

Menurut Hebi, alur layanan posko terbagi menjadi dua tahap. Tahap awal berfokus pada sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan THR. Mendekati H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan lebih fokus pada penanganan pengaduan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.