Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggeledah kantor PD Pasar Surya di Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Senin (30/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024-2025.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Mahendra Iswara, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 16 Maret 2026. “Penggeledahan dilakukan di kantor PD Pasar Surya sehubungan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” jelasnya di Surabaya, Selasa (31/3/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita 223 dokumen penting. Selain itu, barang bukti elektronik berupa delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu unit CPU juga turut diamankan. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya. Cabang-cabang yang dimaksud meliputi wilayah timur, utara, dan selatan.

Diduga, sejumlah pengguna stand dan lahan di lokasi tersebut tidak memiliki perjanjian sewa yang sah. Kondisi ini berpotensi menyebabkan perusahaan daerah itu kehilangan potensi pendapatan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi yang semestinya.

Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi yang digunakan. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.