Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Brigjen LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Brigjen LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang memadai. “Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, yakni LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung pada Kamis, 2 Juli 2026.

Proses Penetapan Tersangka

Syarief menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional. Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” tambahnya. Penetapan ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan program strategis pemerintah tersebut.