PALU – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menyatakan akan turut serta mengawasi program pemerintah, khususnya pencetakan sawah rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami mengawasi, karena program sedang berjalan. Biar berjalan dulu programnya. Nanti kita mengawasi secara hukum,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Palu, Jumat (08/05/2026).
Anang menambahkan, komitmen Kejaksaan adalah terus melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan peka terhadap pelayanan hukum. Pihaknya juga berupaya memberikan pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan.
Kunjungan Anang Supriatna ke Sulawesi Tengah merupakan bagian dari agenda kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kejaksaan Agung menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sigi, Donggala, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Program Cetak Sawah Rakyat di Sulteng
Sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan bahwa program cetak sawah rakyat (CSR) di Sulteng awalnya diusulkan seluas 10.180 hektare. Namun, setelah melalui Survei Investigasi dan Desain (SID), luas area yang disesuaikan turun menjadi sekitar 8.000 hektare.
Dari total area yang disesuaikan tersebut, hanya sekitar 6.000 hektare yang telah dikontrakkan. Kepala Dinas TPH Sulteng, Dodot Tinarso, pada akhir Januari 2026 menjelaskan bahwa pelaksanaan CSR di Sulteng tersebar di 12 kabupaten.
Sebanyak 11 kabupaten menggunakan skema swakelola yang dilaksanakan oleh TNI melalui Komando Distrik Militer (Kodim) setempat. Sementara itu, untuk Kabupaten Donggala, pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme e-katalog dengan melibatkan pihak ketiga.
Dodot Tinarso mengakui bahwa pencapaian pada tahun 2025 belum sesuai dengan total 6.000 hektare lahan yang telah dikontrakkan. Meski demikian, kegiatan cetak sawah akan terus berlanjut karena sesuai aturan, program ini bisa diperpanjang selama 90 hari hingga 31 Maret 2026.
Rincian Luas dan Anggaran per Kabupaten
Hingga saat ini, Dodot merinci luas dan nilai kontrak cetak sawah di beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah:
- Donggala: sekitar 800 hektare dengan anggaran sekitar Rp24,9 miliar.
- Sigi: sekitar 288 hektare dengan anggaran lebih dari Rp8 miliar.
- Buol: 1.000 hektare dengan anggaran sekitar Rp31 miliar.
- Tolitoli: 110 hektare dengan anggaran sekitar Rp3,5 miliar.
- Poso: 150 hektare dengan anggaran sekitar Rp4,5 miliar.
- Tojo Una-Una: merealisasikan kontrak sekitar 350 hektare dari usulan awal 4.600 hektare, dengan anggaran sekitar Rp10,5 miliar.
- Banggai: 250 hektare dengan anggaran sekitar Rp7,7 miliar.
- Morowali Utara: sekitar 982 hektare dengan anggaran hampir Rp28,5 miliar.
- Parigi Moutong: sekitar 404 hektare dengan anggaran sekitar Rp12,3 miliar.
