Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jambi bersama pemerintah daerah dan praktisi hukum secara intensif melakukan kajian analisis terhadap Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap produk hukum di wilayah tersebut bebas dari unsur pelanggaran hak asasi manusia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Jambi Sukiman, di Jambi, Selasa (14/4/2026), menegaskan, “Kegiatan analisis dan evaluasi Perda berperspektif HAM ini bertujuan mengidentifikasi peraturan yang sudah berlaku, guna mengetahui kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.”

Ia menjelaskan, evaluasi produk hukum daerah merupakan langkah krusial untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyelaraskan regulasi dengan nilai kemanusiaan. Hal ini bertujuan memastikan Perda yang berlaku tetap relevan dan tidak berpotensi melanggar hak masyarakat.

Sukiman menambahkan, evaluasi ini mendesak dilakukan mengingat adanya dinamika regulasi, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan pengarusutamaan HAM dalam setiap pembentukan produk hukum.

“Terdapat sedikitnya 30 indikator HAM yang harus dimuat dalam setiap produk hukum. Jika ditemukan muatan yang bertentangan, Kanwil HAM Jambi akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah terkait,” jelas Sukiman.

Pada pelaksanaan tahun kedua ini, Kanwil HAM Jambi melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga instansi vertikal seperti Kepolisian Daerah (Polda) dan Ombudsman.

Sukiman menekankan pentingnya interaksi dua arah dalam forum tersebut. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi didorong untuk melakukan analisis mandiri terhadap produk hukum di daerah masing-masing. Melalui keterlibatan aktif semua pihak, Provinsi Jambi diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tertib administrasi sekaligus melindungi hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Rekomendasi hasil evaluasi ini dapat berupa perbaikan menyeluruh atau revisi untuk dimasukkan ke dalam program pembentukan produk hukum tahun berikutnya,” pungkas Sukiman.