Kasus video asusila yang diduga melibatkan seorang ibu tiri dan anak di sebuah , yang sempat viral di platform TikTok pada akhir tahun 2025, kini telah memasuki babak persidangan. Dua tersangka, M (35) yang merupakan ibu tiri korban, dan R (40) yang diduga menjadi dalang di balik pembuatan video, menghadapi tuntutan berat di , Sumatera Utara.

Video berdurasi singkat yang menampilkan adegan tidak pantas tersebut pertama kali menyebar luas dan memicu kemarahan publik serta pencarian intensif oleh warganet. Polda Sumatera Utara, setelah menerima laporan dan desakan dari masyarakat, segera melakukan penyelidikan intensif pada awal Januari 2026.

Identifikasi Pelaku dan Lokasi Kejadian

Penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi M sebagai wanita dalam video dan korban adalah anak laki-laki berusia 10 tahun yang merupakan anak tirinya. Lokasi kejadian dipastikan berada di sebuah kebun sawit di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. M ditangkap pada pertengahan Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku dipaksa oleh pihak ketiga untuk membuat video tersebut.

Tidak lama berselang, tim kepolisian juga berhasil meringkus R, pria berusia 40 tahun, yang diduga kuat sebagai pihak ketiga yang memaksa M. R ditangkap di lokasi berbeda pada akhir Januari 2026. Motif di balik tindakan keji ini diduga kuat terkait eksploitasi ekonomi dan tekanan psikologis terhadap M.

Jeratan Hukum dan Perlindungan Korban

Kedua tersangka, M dan R, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak. Kasus ini menjadi prioritas kami,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Purnomo, dalam sebuah konferensi pers pada awal Februari 2026.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video demi menjaga privasi dan psikologis korban. Anak korban telah dievakuasi dan saat ini berada di bawah pendampingan psikologis intensif dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Proses Persidangan Berlangsung

Hingga Jumat, 21 Maret 2026, proses persidangan terhadap M dan R masih berlangsung di Pengadilan Negeri Langkat. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan hukuman berat bagi kedua terdakwa, mengingat dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka. Publik menantikan putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.