Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi kini memasuki babak krusial. Polda Metro Jaya secara resmi telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak awal Februari lalu, tepatnya pada 10 Februari 2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, tim hukum Insanul Fahmi menyatakan sikap hormat terhadap setiap langkah hukum yang diambil penyidik. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyoroti keabsahan bukti elektronik yang diajukan oleh pelapor, Wardatina Mawa.

Tommy Tri Yunanto selaku kuasa hukum Insanul Fahmi menegaskan pentingnya pengujian bukti. “Ya, itu kan perjalanan proses hukum. Kalau dilihat di sini ada alat buktinya berupa alat elektronik atau CCTV. Jadi kita menghargai proses hukum, tetap kita mengawal kasus di Polda,” ujar Tommy.

Pihak Insanul mendesak agar bukti rekaman CCTV tersebut diuji secara mendalam melalui laboratorium forensik. Hal ini dianggap penting guna memastikan keaslian video serta menguji apakah bukti tersebut cukup kuat untuk memenuhi unsur tindak pidana.

Insanul Fahmi sendiri berharap agar Laboratorium Forensik Bareskrim Polri terlibat untuk menguji validitas alat bukti tersebut secara ilmiah. “Biar bisa tahu bahwa apakah alat bukti ini kuat, bisa diyakini bahwa kuat dijadikan satu alat bukti dan unsurnya kuat ya kita sama-sama menguji itu,” ungkap Insanul.

Meski status kasusnya naik, Insanul tetap menyuarakan keinginannya untuk menempuh jalan damai dengan sang istri. Ia menilai perkara ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, walaupun Wardatina Mawa tampaknya sudah enggan membuka ruang mediasi.

“Kasus ini bukan kasus berat tetapi dalam hal ini kita tahu bahwa mengedepankan dari awal bahwa Mas Insanul ini pengen bagaimana caranya berdamai,” tambah Insanul Fahmi. Ia berkomitmen untuk tetap mengupayakan solusi terbaik di tengah proses hukum yang sedang bergulir.

Sebagai pengingat, Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan suaminya atas dugaan perselingkuhan pada November 2025 silam. Salah satu bukti kunci yang diserahkan adalah rekaman CCTV yang diklaim menunjukkan momen keintiman antara terlapor di sebuah kediaman. Saat ini, kasus tersebut berada di bawah penanganan khusus Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.