Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Sakra. Kedua tersangka, berinisial SA (40) dan SU (51), ditangkap pada Selasa dini hari, 28 April 2026, sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Semaya, Kecamatan Sikur.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Husnul Hotimah (32), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sakra. Peristiwa terjadi pada November 2025 ketika korban terbangun dan menyadari sejumlah barang berharganya telah raib.

Kronologi dan Kerugian Korban

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit iPhone 16 berwarna merah muda, satu unit OPPO Reno 4F berwarna putih, serta satu unit laptop ThinkPad berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, Husnul Hotimah diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp23 juta.

Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polres Lombok Timur, Tim Opsnal segera memulai penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan teridentifikasinya kedua pelaku yang kemudian berhasil ditangkap di kediaman masing-masing.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita satu unit handphone Android merek OPPO sebagai barang bukti. Sementara itu, barang bukti lain yang diduga telah dijual oleh pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keberadaan barang bukti lainnya. “Kami telah mengamankan dua orang pelaku beserta satu barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga telah dijual oleh pelaku,” ujarnya.

IPTU Arie Kusnandar juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian di lingkungan tempat tinggal. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat malam hari. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.