DENPASAR, BALI – Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah sigap merespons dampak penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah. Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini meniadakan denda overstay bagi Warga Negara Asing (WNA) yang penerbangannya tertunda atau dibatalkan akibat eskalasi konflik di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam situasi darurat global. “Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah,” ujar Sengky pada Rabu, 4 Maret 2026.

Sengky menambahkan, “Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia. Kami ingin memastikan para wisatawan tidak merasa terbebani oleh kondisi di luar kendali mereka.”

Ribuan Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan

Penutupan jalur udara di Timur Tengah telah menyebabkan ribuan penumpang dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan. Data Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat, sebanyak 1.802 penumpang terdampak pada 28 Februari 2026, disusul 1.316 penumpang pada 1 Maret, dan 1.308 penumpang pada 2 Maret.

Kondisi ini berpotensi menyebabkan para penumpang mengalami overstay. Menanggapi hal tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengeluarkan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif Rp0 untuk denda overstay, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025.

Mekanisme Pelayanan Cepat dan Responsif

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat. “Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service),” kata Bugie. Ia memastikan petugas disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka.

Hingga 2 Maret 2026, tercatat 35 permohonan perpanjangan ITKT telah diajukan. Beberapa WNA terdampak juga memilih untuk mengubah tujuan penerbangan mereka ke negara lain yang dianggap lebih aman.

Untuk mengajukan ITKT, WNA wajib membawa paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.

Kelonggaran dan Posko Bantuan di Bandara

Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang akan berangkat namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor. Mereka tetap akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, dengan syarat melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas bandara atau maskapai penerbangan.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (helpdesk) di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Layanan informasi jemput bola ke hotel tempat WNA menginap juga disiapkan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan mancanegara yang tertahan di Bali.

sumber gambar: mediaindonesia.com