Kepolisian Sektor (Polsek) Ringinrejo membubarkan aksi balap liar di Jalan Kali Mambeg, Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, pada Rabu (6/5/2026) sore. Pembubaran ini dilakukan setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kapolsek Ringinrejo AKP Totok Triyono menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami menerima informasi adanya aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” kata AKP Totok.

Personel Polsek Ringinrejo langsung diterjunkan ke lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut. Selain membubarkan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku balap liar dan masyarakat sekitar mengenai bahaya dari aktivitas ilegal ini.

AKP Totok Triyono menegaskan bahwa balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan. “Balap liar sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Apalagi dilakukan di jalan umum tanpa pengamanan, potensi kecelakaan cukup tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polsek Ringinrejo akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna mencegah terulangnya aktivitas serupa di wilayah hukumnya. “Upaya pembubaran disertai imbauan dilakukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih memahami dampak dari aktivitas tersebut dan tidak mengulanginya,” imbuh AKP Totok.

Proses pembubaran berlangsung kondusif tanpa adanya insiden lanjutan. Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas balap liar atau kegiatan melanggar hukum lainnya.