KLATEN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 di wilayah Prambanan, Klaten. Dalam operasi tersebut, dua perempuan terduga pengedar uang palsu berinisial NH (35) dan EY (39), keduanya warga Klaten, telah diamankan.
Kapolres Klaten, AKB Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan pemilik warung jajanan pasar yang curiga. “Pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Tlogo, Prambanan, itu berawal dari laporan pemilik warung yang curiga saat pembelanja bertransaksi dengan uang pecahan Rp100.000,” jelas AKB Faruk Rozi dalam jumpa pers di Mapolres Klaten pada Jumat (20/2/2026).
Kedua perempuan tersebut kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah warung milik W (53), warga Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan. Modus operandi mereka adalah menggunakan uang palsu untuk membeli barang sekaligus mendapatkan uang kembalian asli.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka memesan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai total Rp500.000 dengan harga Rp200.000 uang asli. Sebagian dari uang palsu tersebut telah digunakan untuk berbelanja secara bertahap. “Sebagian dari Rp500.000 uang palsu yang dipesan itu sudah digunakan untuk berbelanja. Jadi, mereka bukan hanya mendapat barang belanjaan, tetapi juga menerima kembalian uang asli,” imbuh Faruk Rozi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli hasil kembalian belanja, serta telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.
Polres Klaten menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu. Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar dan toko kelontong agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima pembayaran,” ujar AKB Faruk Rozi.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Klaten juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional mengenai cara membedakan uang asli dan uang palsu.
Atas perbuatannya, NH dan EY dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
