Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, telah menetapkan S (35), seorang , sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tirinya, B (8). Penetapan tersangka ini menyusul viralnya sebuah video yang merekam aksi S memarahi dan melakukan tindakan fisik terhadap B di sebuah kebun sawit pada November 2025 lalu.

Video berdurasi singkat tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan agar pihak berwenang segera bertindak. Dalam rekaman itu, S terlihat melontarkan kata-kata kasar dan melakukan tindakan yang dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap B yang masih di bawah umur.

Kronologi Penanganan Kasus

Kasatreskrim Polres Pelalawan, Kompol Andi Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat tak lama setelah video tersebut viral. Tim penyidik segera bergerak untuk mengidentifikasi lokasi kejadian dan para pihak yang terlibat.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti video. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Andi Wijaya pada Jumat, 14 Maret 2026. Ia menambahkan, penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh S terhadap B.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang , dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda.

Pendampingan Korban dan Proses Hukum

Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pelalawan segera turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada B. Kepala Bidang PPA Dinas Sosial Pelalawan, Ibu Retno, menyatakan bahwa kondisi psikologis B menjadi prioritas utama.

“Anak B saat ini dalam kondisi stabil, namun tetap memerlukan pendampingan jangka panjang untuk pemulihan trauma yang mungkin dialaminya,” kata Ibu Retno. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan B mendapatkan lingkungan yang aman dan dukungan psikologis yang memadai.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Februari 2026 di Pengadilan Negeri Pelalawan. Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya persidangan, berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang kembali.

Sorotan Isu Perlindungan Anak

Kasus kekerasan yang melibatkan ibu tiri dan anak tiri ini kembali menyoroti urgensi perlindungan anak di Indonesia. Banyak pihak mendesak pemerintah dan masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.

Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr. Budi Santoso, menekankan pentingnya edukasi bagi keluarga, terutama bagi orang tua tiri, mengenai hak-hak anak dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan. “Peran serta masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan anak sangat krusial untuk memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Dr. Budi.