Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Donggala, Sulawesi Tengah, AKBP Angga Dewanto, menegaskan bahwa seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayahnya tetap berkomitmen untuk menerima dan melayani setiap bentuk pengaduan dari masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan warga tidak perlu ragu dalam melaporkan kejadian atau permasalahan ke kantor polisi terdekat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir atau merasa harus langsung datang ke polres karena seluruh laporan dan pengaduan tetap dapat dilakukan di polsek terdekat,” kata Angga saat dihubungi awak media di Banawa, Kamis (5/3/2026).

Angga menjelaskan, setiap laporan dan aduan yang diterima di tingkat polsek akan dicatat dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa setiap keluhan atau informasi dari masyarakat akan mendapatkan tindak lanjut yang semestinya.

“Tentunya setiap aduan pasti ditindaklanjuti oleh penyidik, diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera dikoordinasikan secara berjenjang apabila diperlukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Angga menuturkan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mencabut atau mengurangi fungsi pelayanan dasar polsek terhadap masyarakat. Polres Donggala, lanjutnya, bertekad untuk menghadirkan layanan kepolisian yang mudah diakses, responsif, dan humanis, bahkan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

“Silakan masyarakat tetap bisa melapor ke polsek terdekat apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana yang terjadi disekitarnya,” sebutnya.

Angga juga menekankan pentingnya peran serta aktif dan masukan konstruktif dari masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di Donggala. Menurutnya, pelayanan kepada publik tidak pernah ditarik dari polsek, justru saat ini semakin diperkuat melalui peningkatan kapasitas personel di masing-masing polsek jajaran.

“Pelayanan tidak pernah ditarik dari polsek, justru saat ini semakin diperkuat melalui peningkatan kapasitas personel di masing-masing polsek jajaran,” kata dia.

sumber gambar: ANTARA/HO-Polres Donggala