Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, telah mengeluarkan perintah tegas untuk menyita seluruh harta kekayaan terpidana Mira Hayati. Langkah ini diambil guna memastikan pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Didik Farkhan menjelaskan bahwa jajaran Bidang Pidana Umum dan Pemulihan Aset telah diinstruksikan untuk segera melakukan penelusuran aset atau asset tracing. “Saya sudah perintahkan jajaran Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan ‘asset tracing’ (pencarian aset). Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Kajati Didik di Makassar pada Jumat (27/3/2026).

Perintah penyitaan ini merupakan upaya kejaksaan untuk menagih denda yang belum dibayarkan oleh Mira Hayati setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Penelusuran aset dilakukan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan harta milik terpidana, sekaligus mencegah upaya penyembunyian atau pengalihan aset ke pihak lain.

“Ini dilakukan demi memastikan terpidana memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda. Perkara ini sudah inkrah, selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan,” tambah mantan Kepala Kejati Banten tersebut.

Pidana denda merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana, yang mewajibkan terpidana membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi dari perbuatan pidana yang dilakukan. Sebelumnya, Mira Hayati telah menandatangani surat pernyataan (D2) yang menyatakan kesanggupan untuk membayar denda Rp1 miliar. Namun, hingga kini, terpidana belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut.

Mira Hayati sendiri telah dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediaman pribadinya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat ini, ia tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Makassar.

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare atau perawatan kulit berbahaya yang mengandung merkuri. Perbuatan Mira Hayati dinilai melanggar Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada tingkat Pengadilan Negeri, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya Mahkamah Agung memutuskan hukuman akhir dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.