Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyudi menyatakan pihaknya akan mengevaluasi penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Langkah ini diambil seiring dengan masuknya perkara pokok dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota ke tahap penuntutan.
“Nanti kita evaluasi sejauh mana penanganannya. Yang jelas masih ditangani penyidik,” kata Wahyudi di Mataram, Jumat (27/3).
Wahyudi menjelaskan, perkara pokok dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan wisata Samota, Pulau Sumbawa, telah memasuki tahap penuntutan. Pada Rabu (25/3) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan, atau yang dikenal dengan istilah tahap dua.
Tindak lanjut dari tahap dua tersebut, penahanan tiga tersangka dalam perkara ini kembali dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat. Kajati NTB memastikan, JPU kini tengah menyusun rencana dakwaan (rendak) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram.
“Rendak-nya sedang disusun sama teman-teman jaksa penuntut umum. Jadi, tinggal tunggu waktu dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ujar Wahyudi.
Dengan progres ini, Kejati NTB akan mencari fakta baru terkait persoalan TPPU dari proses penuntutan perkara pokok di pengadilan.
“Jadi, nanti kita lihat situasi, lihat perkembangan dari evaluasi (perkara TPPU),” ucap Wahyudi.
Pengembangan Kasus dan Kerugian Negara
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid sebelumnya menyampaikan bahwa ada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang muncul dari kasus Subhan dalam kapasitasnya sebagai pejabat BPN. Selain TPPU, pengembangan perkara pokok juga memunculkan dugaan gratifikasi dalam jabatan Subhan sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Sebelum perkara pokok masuk ke tahap penuntutan, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB telah menggeledah rumah Subhan. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam penggeledahan tersebut, jaksa mendokumentasikan dan menyita sejumlah barang berharga milik Subhan yang diduga memiliki kaitan dengan persoalan TPPU dan gratifikasi.
Dalam perkara pokok, kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Dua tersangka lain berasal dari tim apraisal yang menilai harga lahan tersebut, yakni Muhammad Julkarnaen dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) swasta.
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan aturan KUHP baru, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara pokok ini, kejaksaan telah menemukan angka kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai mencapai Rp6,7 miliar. Auditor menyatakan angka tersebut muncul dari selisih kelebihan harga lahan dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.
Pihak penjual lahan yang menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yakni mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD, telah menindaklanjuti temuan kerugian ini dengan mengembalikan seluruh uang tersebut kepada jaksa di tahap penyidikan.
