PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun secara resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0. Lokasi penutupan berada di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil pada Sabtu, 14 Februari 2026, sebagai upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sekaligus mendukung komitmen zero accident di wilayah Daop 7 Madiun.

Peningkatan Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kebijakan penutupan ini telah melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” ujar Tohari, Sabtu (14/2/2026).

Penataan dan penutupan perlintasan sebidang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang secara tegas menyatakan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran di perlintasan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Data Kecelakaan dan Imbauan KAI

Data KAI mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025, di wilayah Daop 7 Madiun terjadi 24 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Sebagian besar insiden tersebut dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, atau tetap melintas saat kereta api telah terlihat.

“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tutur Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk senantiasa menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perangkat keselamatan. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuka akses ilegal, mematuhi rambu dan sinyal, serta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, KAI mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi dan penataan perlintasan sebidang guna menekan angka kecelakaan secara signifikan. “Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” pungkas Tohari.