PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas dengan mempersempit perlintasan sebidang di wilayah Tulungagung pada Rabu, 18 Februari 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan risiko kecelakaan yang kerap terjadi akibat padatnya lalu lintas kendaraan berat, sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penyempitan dilakukan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) Nomor 245, Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Lokasi ini berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Tulungagung. Kegiatan tersebut melibatkan Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa perlintasan tersebut sering dilalui truk bermuatan berat dengan kondisi jalan menanjak yang dinilai sangat berisiko. “Perlintasan ini sering dilintasi truk berat, sementara tanjakannya cukup curam. Situasi ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan gangguan perjalanan kereta api. Karena itu, kami lakukan penyempitan sebagai langkah pencegahan,” ujar Tohari.

Lebar jalan yang semula sekitar 4 meter kini dipersempit menjadi 2,3 meter. Selain itu, KAI juga memasang pematokan menggunakan material rel di sisi jalan serta rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.

Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel. Sementara pada awal 2026 hingga pertengahan Februari, sudah terjadi empat kejadian serupa. Kondisi ini menjadi dasar perlunya pengetatan pengamanan di titik-titik rawan.

Langkah penyempitan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Menjelang Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan meningkat, yang berimbas pada semakin sempitnya jeda antar kereta. Hal ini berpotensi memperbesar insiden di perlintasan sebidang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses atau perlintasan baru secara ilegal. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Gunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu dan sistem pengamanan,” pungkas Tohari.