PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, Jawa Tengah, kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi relasi perjalanan yang tertera pada tiket. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berujung pada sanksi tegas, mulai dari denda hingga pembatasan sementara penggunaan layanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, serta keadilan bagi seluruh pengguna jasa kereta api. Relasi perjalanan kereta sendiri merujuk pada rute yang mencakup stasiun keberangkatan awal dan stasiun tujuan akhir.
Pentingnya Kepatuhan Relasi Perjalanan
Luqman Arif menegaskan bahwa setiap penumpang memiliki hak atas tempat duduk sesuai tiket yang dibeli. “Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujar Luqman melalui keterangan resminya pada Minggu (26/4/2026).
Sebagai langkah pencegahan, kondektur secara rutin menyampaikan pengumuman di dalam kereta agar pelanggan turun di stasiun tujuan sesuai tiket. Selain itu, kondektur juga melakukan pengecekan berkala terhadap identitas, tempat duduk, serta kesesuaian relasi tiket melalui aplikasi Check Seat Passenger.
Detail Sanksi dan Prosedur
Apabila ditemukan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi tiket, KAI akan memberlakukan sanksi. “Apabila ditemukan pelanggan yang dengan sengaja melebihi relasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang dibayarkan langsung di atas kereta, serta diturunkan di stasiun kesempatan pertama,” terang Luqman.
Besaran denda yang dikenakan adalah dua kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan yang dimiliki pelanggan. Perhitungan denda ini dimulai dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi pelanggan yang tidak dapat langsung membayar denda di atas kereta, mereka tetap akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan diarahkan ke loket untuk menyelesaikan pembayaran. “KAI memberikan waktu maksimal 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan kereta untuk pelunasan denda,” jelas Luqman.
Jika denda tidak diselesaikan dalam kurun waktu tersebut, pelanggan akan dikenakan sanksi pembatasan sementara untuk menggunakan layanan kereta api selama 90 hari kalender. “Sedangkan bagi pelanggan yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran serupa, akan dikenakan pembatasan sementara selama 180 hari kalender,” tegas Luqman.
Tips agar Tidak Melebihi Relasi Perjalanan
KAI juga mengimbau pelanggan untuk lebih memperhatikan perjalanan mereka dengan beberapa langkah berikut:
- Memastikan kembali relasi dan stasiun tujuan saat memesan tiket.
- Mengaktifkan alarm atau pengingat sebelum tiba di stasiun tujuan.
- Memperhatikan pengumuman dari kondektur selama perjalanan.
- Memantau posisi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI atau peta digital.
- Menyiapkan barang bawaan sebelum mendekati stasiun tujuan.
“Melalui kebijakan ini, KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi kereta api yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pelanggan,” pungkas Luqman. Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan perjalanan kereta api, masyarakat dapat menghubungi petugas layanan pelanggan di stasiun atau Contact Center KAI 121, email cs@kai.id, serta media sosial KAI121.
