Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mendesak otoritas Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al-Aqsa. Desakan ini disampaikan menyusul penutupan masjid tersebut yang menghambat umat Islam dalam menjalankan ibadah, terutama di bulan suci Ramadhan.

“Penutupan ini sangat kami sesalkan. Kami menuntut agar Masjid Al-Aqsa dibuka kembali, terlebih dalam momentum Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar Jusuf Kalla, dikutip di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Pria yang akrab disapa JK ini menilai tindakan penutupan Masjid Al-Aqsa bertentangan dengan prinsip kebersamaan, kemanusiaan, serta kerja sama internasional. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Masjid Al-Aqsa berada di bawah otoritas Yordania, sehingga tindakan penutupan oleh Israel dianggap melanggar kesepakatan yang telah ada.

DMI, bersama dengan masyarakat Indonesia, mengecam keras penutupan tersebut. Jusuf Kalla berharap situasi dapat segera membaik agar umat Islam dapat kembali beribadah dengan aman dan nyaman di salah satu situs suci tersebut.

Kecaman Internasional atas Penutupan Al-Aqsa

Sebelumnya, pada Rabu (11/3), Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara, termasuk Indonesia, telah menyatakan kecaman terhadap Israel. Mereka menyoroti penutupan gerbang kompleks Masjid Al-Aqsa bagi jamaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

Dalam pernyataan bersama yang dilaporkan oleh Emirates News Agency (WAM), para Menlu dari Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar menegaskan bahwa pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di sana merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional serta status quo historis dan hukum yang mengatur situs tersebut.

Para Menlu menolak langkah-langkah Israel yang mereka sebut sebagai tindakan ilegal dan tidak dibenarkan. Mereka juga mengecam tindakan Israel terhadap jemaah di kompleks Masjid Al-Aqsa, seraya menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.

Mereka kembali menegaskan bahwa kompleks Masjid Al-Aqsa secara keseluruhan adalah tempat ibadah yang eksklusif bagi umat Muslim. Selain itu, mereka menekankan bahwa Departemen Urusan Masjid Al-Aqsa dan Wakaf Yerusalem, yang terafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, memiliki wewenang tunggal untuk mengelola situs tersebut.

Para Menlu tersebut mendesak Israel untuk segera membuka kembali gerbang masjid, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan memastikan bahwa jemaah Muslim dapat mencapai lokasi tersebut dengan bebas. Mereka juga menyerukan masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan apa yang mereka gambarkan sebagai pelanggaran yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.