Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa kebijakan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator. Namun, Cucun mengakui adanya keluhan dari para pengemudi ojol yang justru mengalami penurunan pendapatan.

Menurut Cucun, penurunan pendapatan tersebut bukan disebabkan oleh besaran komisi yang dipotong aplikator, melainkan karena adanya penyesuaian tarif yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini disampaikan Cucun dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2026).

“Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun,” kata Cucun.

Di sisi lain, Cucun menilai bahwa penurunan tarif tersebut justru memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi online karena biaya perjalanan menjadi lebih murah.

“Tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” ujarnya.