Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih menanti kepastian dan regulasi dari pemerintah pusat terkait rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengungkapkan pihaknya belum menerima informasi menyeluruh mengenai kebijakan tersebut. “Terhadap rencana itu, kami belum dapat informasi seutuhnya dari pemerintah pusat,” kata Mohan di Mataram, Kamis (6/2/2026).
Pernyataan wali kota ini menanggapi rencana pengangkatan pegawai SPPG Program MBG yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Pengangkatan PPPK ini dikhususkan untuk tiga posisi di setiap SPPG dapur MBG, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Kebijakan ini tidak mencakup seluruh relawan atau staf lapangan.
Dengan asumsi setiap SPPG dapur MBG akan mengangkat tiga orang, dan Kota Mataram memiliki sekitar 45 SPPG MBG yang telah beroperasi, maka diperkirakan total pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK di Mataram mencapai 135 orang.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Mohan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut kebijakan pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya memahami implikasi kebijakan, terutama jika terkait dengan pengalihan beban gaji SPPG ke pemerintah daerah.
“Jika itu benar, kami perlu mempelajari kebijakan tersebut, termasuk sumber anggaran untuk gaji,” ujarnya. Meskipun demikian, Mohan Roliskana menegaskan komitmen Pemerintah Kota Mataram untuk patuh dan mengakomodasi setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Apapun itu, kami harus tetap ikut kebijakan pusat, termasuk untuk kebijakan politik anggaran,” pungkas Mohan Roliskana.
