Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, menyuap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, dengan pertimbangan urgensi bisnis.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lokasi lahan tersebut strategis dan berdekatan dengan wilayah wisata. “Tadi saya sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya, daerah Tapos, Depok, berdekatan dengan wilayah wisata gitu. Pasti ada plan (rencana, red.) bisnisnya di situ. Tidak mungkinlah sebuah perusahaan urgensinya apa menginginkan tanah seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep menambahkan, dugaan urgensi bisnis inilah yang mendorong pihak PT Karabha Digdaya untuk menyuap hakim PN Depok. “Jadi, perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu, sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya. Misalkan, dibuat taman wisata dan lain-lain yang tentunya bisa menjadi income atau penghasilan bagi perusahaan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita dari PN Depok, seorang direktur, dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya. Setelah pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta.
