Seorang jemaah calon haji asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Denden Rostiati Wirasonjaya (81), meninggal dunia pada Rabu, 8 April 2026, pukul 08.10 WIB. Almarhumah wafat setelah mengalami serangan stroke sepekan sebelumnya, padahal seluruh proses administrasi keberangkatan haji hampir rampung.

Denden Rostiati Wirasonjaya merupakan warga Jalan Dr Muwardi (Bypass) Gang Swadaya 7 Kampung Bojongpilar, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur. Kepergiannya terjadi di tengah persiapan akhir keberangkatan haji yang dijadwalkan pada 17 Mei 2026.

Kasubbag Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Cianjur, Emma Siti Fatimah, bersama jajaran telah bertakziah ke rumah duka. Emma menjelaskan bahwa kondisi almarhumah sebelumnya sehat dan telah memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji.

“Seminggu sebelum wafat, almarhumah terkena stroke. Padahal sebelumnya tidak ada kendala apapun. Kondisinya sehat dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” jelas Emma kepada wartawan seusai bertakziah pada Kamis, 9 April 2026.

Ia menambahkan, “Secara keseluruhan, proses pemberangkatan jemaah sudah lengkap. Hanya tinggal vaksinasi karena memang dijadwalkan baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat.”

Tahun ini, Kabupaten Cianjur memberangkatkan 74 jemaah calon haji, didampingi 1 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta lima petugas kloter. Seluruh jemaah tergabung dalam kelompok terbang (kloter) JKS 24.

Terkait proses selanjutnya, Emma menegaskan pihak keluarga perlu segera melengkapi dokumen administrasi untuk penundaan keberangkatan. “Pihak keluarga harus menyiapkan surat keterangan tunda berangkat dengan melampirkan Akta Kematian dan KTP. Setelah itu akan kami laporkan ke Kanwil (Kantor Wilayah) untuk penerbitan surat resmi,” paparnya.

Keputusan mengenai pelimpahan porsi haji atau pembatalan sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga melalui musyawarah. Jika pembatalan diputuskan, seluruh biaya haji akan dikembalikan secara utuh tanpa potongan. “Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening ahli waris,” imbuh Emma.

Mengenai penggantian kuota jemaah, Emma menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kantor Wilayah berdasarkan urutan antrean. “Jadi belum tentu berasal dari Cianjur,” pungkasnya.