Polresta Cirebon menyita 108 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang diintensifkan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Razia ini dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui razia pekat ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif menjelang Ramadan.

Selain penyitaan ratusan botol miras, para penjual minuman tersebut juga langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring). Imara menegaskan, razia pekat dilaksanakan secara intensif oleh seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polresta hingga Polsek.

Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. “Pemberantasan miras ilegal menjadi salah satu prioritas menjelang Ramadan,” tegas Imara. Ia menambahkan, tujuan utama dari upaya ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Pada kesempatan yang sama, Imara mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana kriminalitas. “Kami juga meminta agar warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Imara.

Menurutnya, peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. “Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Imara.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan 08112497497. Setiap laporan yang diterima dipastikan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas guna menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon tetap aman menjelang Ramadan 1447 H.