PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali mengingatkan para pelanggan terkait aturan barang bawaan atau bagasi penumpang. Imbauan ini disampaikan menjelang puncak arus mudik Lebaran Idulfitri 2026, guna memastikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban ruang kabin di tengah tingginya mobilitas penumpang.

Batasan Bagasi Gratis dan Biaya Tambahan

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa setiap penumpang sebenarnya telah diberikan kuota bagasi gratis. Namun, terdapat batasan bobot dan dimensi yang ketat. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang ke dalam kabin maksimal 20 kilogram atau dengan volume maksimal 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter) tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Mahendro menegaskan, “Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan.”

Tarif biaya tambahan yang berlaku adalah Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi. Mahendro mengingatkan pelanggan untuk selalu memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan, demi menghindari biaya tambahan.

Barang yang Dilarang Dibawa ke Kereta Api

Selain batasan bobot dan dimensi, KAI juga memiliki daftar barang bawaan yang mutlak dilarang masuk ke dalam kereta api. Barang-barang tersebut meliputi:

  • Narkotika
  • Bahan mudah terbakar
  • Senjata tajam atau api tanpa izin
  • Hewan peliharaan
  • Barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain

Tips Menjaga Barang Bawaan

Mahendro juga mengingatkan para pelanggan untuk senantiasa menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal atau tertukar di stasiun maupun di atas kereta api. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Memberi identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan.
  • Menjaga barang berharga di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan.
  • Memastikan kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi.

“Petugas juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun maupun di dalam kereta,” ucap Mahendro.