Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai. Desakan ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (2/2/2026), bertepatan dengan Hari Lahan Basah Internasional.
Sebanyak 35 perwakilan generasi Z hadir untuk menyuarakan kekhawatiran mereka atas krisis plastik dan mikroplastik yang semakin nyata. Mereka menyoroti kerusakan Sungai Brantas akibat timbunan sampah plastik yang masif di badan dan sempadan sungai.
Krisis Plastik dan Kesadaran Generasi Z
JEJAK memaparkan hasil survei internal yang menunjukkan bahwa 92 persen generasi Z di Jawa Timur masih menggunakan plastik sekali pakai, mulai dari air minum dalam kemasan, sachet, hingga tas kresek. Ironisnya, kesadaran terhadap bahaya mikroplastik sudah tinggi di kalangan anak muda.
Survei yang dilakukan pada Juni 2025 hingga Januari 2026 terhadap 1.000 pelajar SMA dan mahasiswa di 15 kabupaten/kota mencatat 83 persen responden memahami bahwa plastik terurai menjadi mikroplastik. Lebih lanjut, 97 persen responden mengetahui dampak mikroplastik bagi kesehatan dan ekosistem. Namun, perubahan perilaku individu dinilai tidak cukup tanpa intervensi kebijakan yang mengikat.
“Provinsi Jawa Timur belum memiliki Perda yang berfungsi sebagai kerangka kebijakan induk. Akibatnya, pengendalian plastik berjalan timpang. Daerah yang belum punya regulasi justru menjadi titik lemah,” kata Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang yang tergabung dalam JEJAK.
Desakan Kebijakan Induk dan Perbandingan Regional
Saat ini, baru 16 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang memiliki aturan pembatasan plastik. Regulasi yang ada pun memiliki kekuatan hukum dan sanksi yang beragam. Kondisi ini dinilai menghambat pencapaian target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Faizul menilai, Provinsi Bali dapat menjadi contoh keberhasilan kebijakan tegas dalam menekan konsumsi plastik secara signifikan. Tanpa regulasi setingkat provinsi, upaya pengurangan plastik di Jawa Timur akan terus terfragmentasi. Meskipun kesadaran generasi muda sudah terbentuk, dengan 61 persen responden mulai membawa tumbler, 18 persen beralih ke wadah makan pakai ulang, dan 13 persen meninggalkan tas kresek, perubahan tersebut masih bersifat sporadis.
“Yang dibutuhkan sekarang kepastian hukum. Kebiasaan akan terbentuk ketika ada aturan yang memaksa,” ujar Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember. Fildza mencontohkan Jepang dan Jerman yang berhasil menekan sampah plastik melalui regulasi ketat, disiplin pemilahan, serta tanggung jawab produsen terhadap kemasan yang dihasilkan.
Tuntutan Konkret dan Kesiapan Generasi Z
Dalam audiensi tersebut, JEJAK menyerahkan policy brief yang berisi lima tuntutan utama. Tuntutan tersebut meliputi pembentukan Perda Provinsi sebagai kebijakan induk, penetapan target pengurangan plastik yang terukur, pengendalian produksi dan distribusi plastik sekali pakai, investasi sistem guna ulang, hingga penguatan pengawasan dan partisipasi publik.
Generasi Z menegaskan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari solusi. Namun, tanpa langkah tegas dari pemerintah provinsi, krisis plastik di Jawa Timur dinilai hanya akan berpindah tempat, bukan terselesaikan secara menyeluruh.
