Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) akan menyelenggarakan rukyatul hilal guna penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah. Kegiatan pengamatan hilal ini dijadwalkan pada Kamis, 19 Maret 2026 petang, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H, dimulai sejak matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa saat setelahnya.
Hasil rukyat dari setiap daerah akan disampaikan secara berjenjang sebagai bahan pertimbangan utama dalam Sidang Isbat penetapan 1 Syawal oleh Kementerian Agama di tingkat pusat. Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar, menegaskan bahwa rukyatul hilal merupakan bagian integral dari layanan keagamaan negara kepada umat Islam.
“Rukyatul hilal ini adalah upaya ilmiah sekaligus syar’i dalam menentukan awal Syawal. Kami memastikan pelaksanaannya berjalan profesional dengan melibatkan para ahli serta mengacu pada kriteria yang telah disepakati,” ujar Bahtiar.
Pelaksanaan di 28 Titik dan Keterlibatan Berbagai Pihak
Berdasarkan data dari Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, kegiatan rukyatul hilal tahun ini akan dilaksanakan di 28 titik yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Lokasi pengamatan dipilih secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi ufuk barat yang terbuka, kualitas atmosfer, serta minimnya polusi cahaya.
Titik-titik tersebut mencakup beragam lokasi strategis seperti gedung bertingkat, kawasan pantai, perbukitan, pelabuhan, hingga area pondok pesantren. Beberapa daerah yang menjadi lokasi pengamatan antara lain:
- Kota Blitar
- Kabupaten Pacitan
- Banyuwangi
- Probolinggo
- Tuban
- Madiun
- Jombang
- Gresik
- Lumajang
- Blitar
- Jember
- Sampang
- Ngawi
- Malang
- Bondowoso
- Mojokerto
- Sumenep
- Lamongan
- Ponorogo
- Bangkalan
- Kediri
- Pasuruan
- Situbondo
- Pamekasan
- Sidoarjo
- Bojonegoro
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari unsur Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, BMKG, para ahli falak, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta tokoh agama dan masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan proses rukyat berjalan objektif, ilmiah, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Kriteria MABIMS dan Tantangan Cuaca
Mengacu pada kriteria imkanur rukyat yang telah disepakati oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam. Kriteria ini menjadi pedoman utama dalam menentukan visibilitas hilal.
Bahtiar menyampaikan bahwa faktor cuaca, seperti mendung atau awan tebal, serta keterbatasan titik pengamatan masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan rukyat. “Kendati demikian, kami tetap optimistis pelaksanaan berjalan lancar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya akan segera dilaporkan sebagai bagian dari bahan Sidang Isbat di tingkat pusat,” tambahnya.
Bahtiar juga menambahkan bahwa dirinya turut melakukan pemantauan langsung pelaksanaan rukyatul hilal di Pelabuhan Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Ia berharap penetapan 1 Syawal 1447 H dapat memberikan kepastian bagi umat Islam dalam merayakan Idulfitri secara bersama-sama dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan.
