Pengadilan Negeri Pelalawan pada Jumat, 10 Maret 2026, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Siti Aminah (35), seorang yang videonya menganiaya anak di kebun sawit sempat viral di media sosial akhir tahun lalu. Putusan ini mengakhiri drama hukum yang menyita perhatian publik dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ().

Video Viral Memicu Kemarahan Publik

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video singkat di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok dan X (sebelumnya Twitter), pada penghujung tahun 2025. Dalam rekaman tersebut, Siti Aminah terlihat melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran, 7 tahun), di area kebun sawit Desa Mekar Jaya, Kabupaten Pelalawan, Riau. Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kemarahan serta kecaman dari warganet.

Kepolisian Resor Pelalawan segera bertindak setelah video tersebut viral. Kapolres Pelalawan, AKBP Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Setelah menerima laporan dan bukti video, tim kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku,” ujar AKBP Budi Santoso saat konferensi pers pada awal Januari 2026.

Motif dan Proses Hukum

Siti Aminah ditangkap pada 2 Januari 2026, di kediamannya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kesal dan emosi karena korban sering rewel serta tidak menuruti perintahnya. Pengakuan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan anak yang dipicu oleh faktor emosional dan kurangnya kesabaran orang tua atau wali.

Korban, Bunga, diketahui mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan trauma psikologis akibat penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian segera membawa korban untuk divisum dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis. KPAI turut mengawal kasus ini sejak awal. Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengecam keras tindakan Siti Aminah dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal.

“Vonis tiga tahun penjara ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan terhadap anak. Kami mengapresiasi kerja keras kepolisian dan pengadilan dalam menangani kasus ini dengan cepat dan adil,” kata Retno Listyarti menanggapi putusan pengadilan.

Siti Aminah dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan.