Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada seorang ibu tiri berinisial S (35) yang terbukti bersalah dalam kasus video asusila di kebun sawit. Putusan ini dibacakan pada awal Maret 2026, mengakhiri proses hukum yang menarik perhatian publik luas sejak kasusnya terungkap.
Majelis hakim menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, S juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kronologi dan Proses Hukum
Kasus ini mencuat setelah video asusila yang melibatkan terdakwa dan anak tirinya viral di media sosial. Rekaman tersebut diduga dilakukan di sebuah area perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotawaringin Timur, memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang serupa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi dan barang bukti digital. Hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban dan meresahkan masyarakat.
Reaksi dan Implikasi Hukum
Menanggapi putusan tersebut, pihak JPU menyatakan apresiasinya. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan kami, menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ujar salah satu perwakilan JPU setelah sidang. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan mempelajari secara detail pertimbangan putusan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” kata kuasa hukum S. Proses hukum ini menjadi sorotan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia.
