Pengadilan Negeri Pelalawan pada Jumat, 20 Maret 2026, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Siti Aminah, seorang ibu tiri yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun. Kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di sebuah kebun sawit di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, pada akhir tahun 2025.
Vonis Tegas untuk Pelaku Kekerasan Anak
Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Santoso menyatakan Siti Aminah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun tetap dianggap sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah dan ditemukan oleh warga dalam kondisi memprihatinkan. Warga yang menemukan korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan Siti Aminah.
KPAI Desak Peningkatan Peran Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Menanggapi putusan ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik vonis yang dijatuhkan. Namun, Komisioner KPAI Bidang Hak Anak, Retno Listyarti, menyoroti masih lemahnya peran masyarakat dalam deteksi dini kasus kekerasan anak.
“Kami mengapresiasi vonis yang telah dijatuhkan, ini menunjukkan komitmen hukum terhadap perlindungan anak. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kepedulian dan ‘sense of crisis’ dari tetangga serta lingkungan sekitar masih perlu ditingkatkan,” ujar Retno pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Retno menambahkan, KPAI juga mendesak pemerintah daerah, khususnya di Pelalawan, untuk memperkuat program perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan responsif terhadap potensi kekerasan anak. Data KPAI menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan anak di Riau sebesar 15% dalam setahun terakhir, menandakan urgensi penanganan yang lebih serius.
Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan
Saat ini, korban kekerasan tersebut berada dalam pendampingan psikologis intensif di rumah aman yang dikelola oleh Dinas Sosial Pelalawan. Kepala Dinas Sosial Pelalawan, Ani Susanti, menyatakan bahwa kondisi fisik korban mulai menunjukkan perbaikan signifikan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis. Trauma yang dialami anak ini membutuhkan penanganan jangka panjang dan dukungan penuh dari berbagai pihak,” kata Ani Susanti. Proses pemulihan trauma psikologis korban masih terus berjalan dengan melibatkan tenaga ahli.
