Proses hukum terhadap IS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) Kota , yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, (8), terus bergulir. Kemenag Kota Sukabumi telah mengonfirmasi ancaman pemecatan tidak dengan hormat terhadap IS, menyusul penetapannya sebagai tersangka dan berlanjutnya persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi.

Perkembangan Kasus Penganiayaan Bocah NS

Kasus kekerasan yang menimpa bocah NS ini pertama kali terungkap pada akhir tahun 2025 lalu, menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum. NS dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, IS. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sukabumi Kota, IS dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Berkas perkara IS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dan kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada awal Maret 2026, dan saat ini proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sikap Kemenag Kota Sukabumi Terhadap Status Kepegawaian IS

Menanggapi kasus yang melibatkan salah satu pegawainya, Kepala Kantor Kemenag Kota Sukabumi, H. Dedi Supriadi, menyatakan keprihatinan mendalam.