Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik tajam terhadap aparat yang menyampaikan permohonan maaf usai melakukan tindakan kekerasan terhadap penjual es gabus bernama Sudrajat. Hotman menilai, permintaan maaf yang disertai pelukan dari dua oknum aparat kepada korban justru berpotensi mengurangi efek jera dalam penegakan hukum.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 29 Januari 2026, Hotman secara gamblang mempertanyakan ketulusan permintaan maaf tersebut. Ia menyoroti waktu penyampaian maaf yang baru dilakukan setelah perkara itu ramai diperbincangkan publik.

“Kelihatan indah ya dipeluk-peluk, tapi pelukan apa itu, pelukan sesudah viral,” ujar Hotman Paris dengan nada sinis, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial.

Menurut Hotman, aksi memeluk korban setelah terjadinya kekerasan tidak serta-merta menghapus proses hukum. Ia menegaskan bahwa tindak pidana tetap wajib dipertanggungjawabkan secara serius.

Pengacara berdarah Batak ini mendesak agar pelaku penganiayaan tetap diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun telah berdamai atau menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik. “Kalau pelakunya tetap jadi tersangka, walaupun nanti berdamai, institusinya harus memecat, itu baru hukum berjalan,” kata Hotman Paris.

Hotman juga menyoroti kondisi ekonomi korban, Sudrajat, yang dinilai berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan aparat. Ia menyebut Sudrajat sebagai warga kecil yang mudah tertekan oleh situasi ekonomi, sehingga berisiko menerima penyelesaian damai tanpa terpenuhinya rasa keadilan secara menyeluruh.

Kronologi Kekerasan terhadap Penjual Es Gabus

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026, ketika Sudrajat dituding menjual es berbahan spons oleh oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas di kawasan Kemayoran. Tanpa adanya bukti kuat, Sudrajat diduga mengalami tindak kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, serta paksaan.

Aksi kekerasan tersebut terekam dan menyebar luas di media sosial. Selain itu, sekitar 150 buah es dagangannya dirusak, ia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, bahkan diminta memakan es yang telah dihancurkan.

Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri kemudian memastikan bahwa es yang dijual Sudrajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan sintetis.

Proses Hukum dan Desakan Lanjutan

Saat ini, anggota Polri Aiptu Ikhwan Mulyadi tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Sementara itu, Babinsa Serda Heri Purnomo telah menerima sanksi disiplin secara internal.

Meskipun kedua oknum tersebut telah menyampaikan permohonan maaf dan memeluk korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Komisi III DPR tetap mendorong agar proses etik dan pidana terus dilanjutkan.

Hotman Paris menutup kritiknya dengan menegaskan bahwa “pelukan seolah cinta damai” tidak boleh menggantikan penegakan keadilan bagi masyarakat kecil. Unggahan Hotman tersebut sontak dibanjiri komentar positif dari warganet yang setuju dengan sikapnya.