Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat kembali memanggil seorang notaris yang dimohonkan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah notaris yang bersangkutan tidak hadir pada jadwal pemeriksaan pertama tanpa keterangan yang sah.
MKNW Komitmen Awasi Profesi Notaris
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, menegaskan komitmen MKNW dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan profesi notaris. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Pleno MKNW pada Kamis, 12 Februari 2026, yang membahas permohonan izin pemeriksaan dari Polda Sulawesi Barat terhadap salah seorang notaris.
Menurut Hidayat, rapat pleno tersebut merupakan respons cepat atas surat dari Polda Sulbar yang memohon izin pemeriksaan notaris sebagai saksi serta permintaan salinan dokumen terkait penyidikan suatu perkara. Pertemuan itu dihadiri oleh unsur pemerintah, ahli, dan notaris untuk memberikan penilaian yang objektif dan komprehensif.
Notaris Mangkir, Pemanggilan Kedua Dilakukan
Hidayat, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa, menekankan bahwa notaris memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi pemanggilan MKNW. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme perlindungan profesi sekaligus pemenuhan kewajiban hukum dalam proses peradilan.
Meskipun agenda pemeriksaan telah dijadwalkan secara resmi, notaris yang bersangkutan diketahui tidak hadir atau mangkir tanpa keterangan yang sah. Menanggapi hal tersebut, Tim Majelis Pemeriksa mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.
“Tim memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua. Notaris diwajibkan hadir dan membawa dokumen atau salinan akta yang menjadi objek penyidikan untuk diteliti lebih lanjut oleh Majelis,” ujar Dr. Hidayat dalam rapat tersebut.
Keputusan final terkait pemberian izin atau penolakan permohonan pemeriksaan oleh pihak kepolisian baru akan ditetapkan setelah proses klarifikasi ini tuntas.
Jaga Integritas Profesi dan Kepercayaan Publik
Pihak Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menggarisbawahi bahwa penanganan isu hukum yang melibatkan pejabat umum seperti notaris harus dilakukan secara cepat dan akurat. Integritas lembaga dan marwah profesi harus tetap terjaga demi menjamin kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum di Sulawesi Barat.
MKNW Sulbar memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan transparan. Langkah koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Kepolisian, akan terus diperkuat guna memastikan penegakan hukum berjalan selaras dengan perlindungan terhadap jabatan notaris.
