Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memastikan kualitas air Sungai Sopu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, tidak tercemar bahan berbahaya seperti merkuri maupun sianida. Hasil uji laboratorium ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran.
Kepala DLH Kabupaten Sigi, Heru Murtanto, menjelaskan bahwa pengujian kualitas air Sungai Sopu telah dilakukan di UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pemprov Sulteng dan laboratorium uji lingkungan milik PT Graha Mutu Persada. “Hasilnya masih normal dan kami akan terus berusaha tetap menjaga kondisi air tetap aman dengan melibatkan multi pihak lainnya,” kata Heru, Selasa (3/2/2026).
Heru merinci, kandungan merkuri dalam air Sungai Sopu berada di angka kurang dari 0,00021 mg/L, jauh di bawah batas minimum 0,002 mg/L. Sementara itu, kandungan sianida tercatat kurang dari 0,005 mg/L, juga di bawah batas minimum 0,02 mg/L. Kandungan lainnya, seperti arsen, menunjukkan angka 0,033 mg/L, masih di bawah batas minimum 0,05 mg/L.
Menyikapi hasil ini, Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menduga lokasi tambang ilegal Dongi-dongi menggunakan bahan berbahaya, termasuk merkuri, yang berpotensi mencemari air sungai menuju Kabupaten Sigi.
“Tentunya saya segera sampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk memberhentikan aktivitas tambang di kawasan Dongi-dongi Kabupaten Poso, karena mengancam jiwa masyarakat Kabupaten Sigi. Pada intinya kami tidak mau keracunan dan ini tidak akan kami biarkan jika air sungai Sopu tercemar bahan berbahaya untuk kesehatan masyarakat,” tegas Bupati Rizal.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk tidak membiarkan pencemaran air Sungai Sopu terjadi di Kabupaten Sigi. “Kami minta gubernur, termasuk seluruh Forkopimda seperti Kejati, Polda, dan Pangdam, untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Dongi-dongi, Kabupaten Poso,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindi (BBTNLL), terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di kawasan taman nasional tersebut, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kintabaru (0,13 hektare), Ueloe (0,3 hektare), Sibowi (0,5 hektare), Kangkuro (2,5 hektare), Hanggira (2,6 hektare), Dongi-dongi (15 hektare), dan Wanga (1,7 hektare).
