Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Tulungagung, berinisial ADP (33), ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Penetapan tersangka ini menyusul penggerebekan ADP bersama seorang karyawan BUMN berinisial LF (35) di sebuah hotel di Tuban.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, ini menjadi viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum di Polres Tuban terkait dugaan perzinahan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Sukowinarno, membenarkan status ADP sebagai guru PPPK paruh waktu di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Karangrejo. “ADP merupakan guru kelas di SDN tersebut,” ujar Sukowinarno, Selasa (24/2/2026).
Sukowinarno menjelaskan, sebelum kejadian penggerebekan, ADP telah mengajukan surat pengunduran diri kepada kepala sekolahnya sejak tanggal 11 Februari 2026. “Meski sudah mengundurkan diri, ADP masih berstatus PPPK Paruh Waktu saat digerebek di Tuban,” terangnya.
Sejak mengajukan pengunduran diri, ADP diketahui sudah tidak pernah mengajar. Pihak Disdik Tulungagung menyatakan akan segera memanggil ADP untuk menindaklanjuti proses tindakan disiplin. “Dalam proses pengunduran diri, ada proses dari BKPSDM dan Inspektorat. Jadi tidak serta merta langsung, setelah mengajukan surat pengunduran diri,” jelas Sukowinarno.
Mengenai alasan pengunduran diri ADP, Sukowinarno tidak menyebutkan secara pasti. Ia hanya menyatakan bahwa dalam surat pengunduran diri, ADP menyertakan alasan telah mempertimbangkan dengan matang. “Kami juga mendapatkan informasi bahwa ADP sudah pernah menikah. Tapi dia sedang mengurus cerai di pengadilan agama,” pungkasnya.
