Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat dalam perkara gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam sidang pembuktian terakhir perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, pada Selasa (17/3/2026). Gugatan ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, upaya penggugat untuk membuktikan keaslian ijazah melalui sumpah pemutus tidak dapat dilakukan. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap kesimpulan sebelum putusan yang dijadwalkan pada 31 Maret 2026.
Kuasa hukum penggugat, Andika Prasetyo, menyatakan pihaknya telah memperkirakan permohonan tersebut tidak akan dikabulkan majelis hakim. Menurutnya, permohonan sumpah pemutus diajukan karena selama persidangan ijazah asli tidak pernah diperlihatkan.
“Permohonan sumpah pemutus itu kami ajukan karena hingga pembuktian terakhir, ijazah tidak pernah dihadirkan. Tetapi ini sudah masuk dalam perhitungan kami bahwa kemungkinan tidak dikabulkan,” kata Andika usai persidangan. Ia menambahkan, penolakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi hukum yang telah dipertimbangkan timnya sejak awal.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, M Taufik, menanggapi pernyataan saksi Rismon Hasiholan Sianipar di luar persidangan yang menyebut ijazah Jokowi asli. Taufik menegaskan keterangan Rismon di persidangan tetap sah dan mengikat.
“Keterangan di pengadilan itu masih benar dan tetap syahid. Yang bersangkutan belum pernah mencabut sumpahnya di persidangan,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, pernyataan di luar persidangan tidak memiliki kekuatan hukum. Ia juga mempertanyakan klaim penelitian ulang yang disebut Rismon. “Pertanyaannya, kapan penelitian itu dilakukan. Dua minggu sebelumnya yang bersangkutan hadir di persidangan dan menyatakan hal sebaliknya,” katanya.
Taufik menegaskan, jika seseorang ingin mencabut keterangan, hal itu harus dilakukan di dalam persidangan sesuai hukum acara perdata. Ia menyebut, pernyataan yang berbeda di luar persidangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. “Kalau ada yang melaporkan, bisa saja berujung pada perkara pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Joko Widodo, YB Irpan, tidak memberikan tanggapan usai sidang. Ia menyatakan pihaknya akan menyiapkan kesimpulan menjelang sidang putusan yang rencananya digelar secara daring pada akhir Maret.
