Mataram (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan keterangan ahli pidana terkait kasus dugaan aspal cair ilegal yang menyeret seorang anggota dewan. Menurut ahli, kasus tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi dan bukan tindak pidana.

“Bukan tindak pidana, melainkan administrasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Rabu.

Dwi menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli pidana, kepolisian dalam penyelidikan kasus ini belum menemukan adanya mens rea atau niat jahat. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus aspal cair di bidang tindak pidana tertentu masih terus berjalan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita tetap lakukan lidik (penyelidikan),” ujarnya.

Selain itu, untuk persoalan dugaan korupsi, Dwi memastikan penyelidikan juga masih berjalan dengan agenda pemanggilan para pihak terkait, termasuk oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima berinisial AS.

“Surat panggilan sudah kita layangkan. Kita masih menunggu,” ucap Dwi.

Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan persoalan aspal cair telah diamankan kepolisian dari lokasi temuan. Dugaan awal muncul terkait adanya aspal cair tanpa pengelolaan resmi.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga menemukan puluhan drum berisi aspal cair di pinggir jalan yang masuk wilayah Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Drum-drum tersebut ditemukan tanpa label perusahaan atau kepemilikan yang jelas. Warga setempat merasa khawatir dengan keberadaan aspal cair tak bertuan itu.

Kekhawatiran warga semakin menjadi karena tidak ditemukan adanya proyek pekerjaan jalan di sekitar lokasi penemuan, sehingga mencuat dugaan penyelewengan bahan baku dari pengaspalan jalan. Nama anggota DPRD Kota Bima berinisial AS kemudian muncul sebagai terlapor berdasarkan hasil penelusuran pelapor yang berasal dari kalangan masyarakat.