Gubernur Bali Wayan Koster meninjau area duty free dan gerai-gerai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (8/2). Dalam kunjungan tersebut, Koster memastikan produk UMKM Bali, termasuk arak Bali, mendapatkan tempat strategis di gerai-gerai yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia.

Arak Bali sebagai Warisan Budaya dan Penggerak Ekonomi

Koster menegaskan pentingnya pelestarian arak Bali sebagai warisan budaya. Ia menekankan perlunya pengelolaan produk ini dari hulu ke hilir, mulai dari petani hingga pemasaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Arak bali adalah salah satu warisan budaya Bali yang harus dilestarikan. Jadi kita kelola dari hulu ke hilir. Dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ingin memastikan bahwa pelestarian arak bali harus berpihak kepada para perajin arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” jelas Koster.

Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh untuk melindungi arak Bali dan para perajin tradisional. Upaya ini juga bertujuan meningkatkan standar arak Bali agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor lainnya di pasar global.

Permintaan Etalase Khusus di Area Duty Free

Meskipun arak Bali telah diperdagangkan di gerai Bandara I Gusti Ngurah Rai selama setahun terakhir, terutama di area beverage dan liquor, jumlah merek yang tersedia masih terbatas. Beberapa merek arak Bali memang terlihat memenuhi etalase, namun Koster menginginkan lebih banyak variasi.

“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada whiskey, brandy dan lainnya terutama yang di area duty free,” ungkap Koster di sela-sela kunjungannya.

Koster secara khusus meminta Angkasa Pura untuk menyediakan etalase atau stand khusus bagi arak Bali. Hal ini bertujuan agar produk minuman khas Bali tersebut dapat lebih dikenal oleh wisatawan internasional.

“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase. Nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali. Jadi bukan bukan perorangan atau perusahaan tapi dikelola oleh asosiasi,” paparnya.

Menurut Koster, wisatawan yang berkunjung ke Bali seharusnya tidak hanya membawa pulang oleh-oleh berupa whiskey atau brandy, melainkan juga minuman beralkohol khas Bali yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.

Peran Asosiasi dan Kepatuhan Regulasi

Asosiasi Arak Bali, atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali, akan bertanggung jawab mengelola etalase khusus ini. Asosiasi tersebut akan memastikan bahwa seluruh 58 merek dagang arak Bali yang terdaftar dapat terakomodasi dan diperdagangkan di gerai Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, Gubernur Koster juga menyoroti pencantuman aksara Bali pada kemasan arak Bali. Ia menemukan masih ada produk yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana aksara Bali dicantumkan terlalu kecil atau tidak sesuai aturan.

“Kalaupun ada aksara balinya, kecil dan tidak sesuai aturan sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan Disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” tegasnya.

Koster menekankan bahwa semua produk arak Bali harus mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini merupakan landasan hukum untuk menjadikan arak, brem, dan tuak Bali sebagai kekuatan ekonomi baru yang berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.