Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang merupakan bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah Jakarta. Insiden yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB tersebut menelan empat korban jiwa dan menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.

Hanif Faisol Nurofiq menyebut Bantargebang sebagai fenomena gunung es akibat beban kritis hingga 80 juta ton sampah yang tertampung selama 37 tahun. “Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” kata Menteri LH Hanif usai meninjau titik longsor TPST Bantargebang pada Senin (9/3/2026).

Empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan akibat longsor setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang itu adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Menteri Hanif menegaskan, tragedi mematikan ini tidak boleh lagi ditoleransi dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode pengelolaan sampah open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Penyelidikan dan Sanksi Hukum

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif. Ia menambahkan, kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

TPST Bantargebang memiliki sejarah kelam rentetan tragedi mematikan, mulai dari longsor permukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang.

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri LH Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana pelanggaran hukum ini berkisar 5-10 tahun serta denda Rp5-10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Pihaknya sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada 2 Maret 2026 lalu, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Solusi Jangka Panjang

Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.