Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja atau buruh. Pembayaran THR tersebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya. Khofifah menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban ini agar para pekerja dapat menyambut Idulfitri dengan layak.

“Ini kan sudah masuk Ramadan, sebentar lagi datang Hari Raya Idulfitri. Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” ujar Khofifah pada Sabtu (28/2/2026).

Khofifah menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya,” terang Khofifah.

Menurutnya, momentum Idulfitri identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Oleh sebab itu, pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya.

Posko Pengaduan THR Keagamaan Jawa Timur 2026

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar dan menampung aduan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membuka Posko THR Keagamaan. Posko ini melayani aduan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja, mulai tanggal 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja.

“Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja,” kata Khofifah.

Selain layanan tatap muka, Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap pengaduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.

Khofifah optimistis bahwa pembayaran THR tepat waktu akan memberikan dampak positif. “Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimis bahwa THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat menjelang Jari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” pungkasnya.