Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara alokasi anggaran pengembangan pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan di Gedung Sate pada Senin, 16 Maret 2026, menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan birokrasi daerah.

Langkah ini mencerminkan meningkatnya tuntutan terhadap birokrasi agar tidak hanya berfokus pada serapan anggaran, tetapi juga pada hasil kerja yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat. Zahra Nabila Afifaturrochmah, mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), menilai bahwa kebijakan ini adalah respons terhadap kebutuhan birokrasi yang lebih akuntabel.

Evaluasi Kinerja dan Temuan Audit Internal

Temuan audit internal Pemprov Jabar menunjukkan bahwa sebagian besar pejabat pada unit kerja terkait belum mampu melakukan cascading atau penurunan target pembangunan strategis ke dalam program kerja yang konkret. Akibatnya, meskipun tingkat realisasi anggaran tergolong tinggi, implementasi di lapangan belum memberikan manfaat yang dapat diukur secara objektif.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) di sejumlah instansi. Program pelatihan yang selama ini dijalankan dinilai lebih berorientasi pada realisasi anggaran dibandingkan peningkatan kompetensi aparatur sesuai kebutuhan manajemen kinerja modern.

Audit juga menemukan tingkat ketidaksesuaian kompetensi pegawai mencapai 40 persen. Kondisi ini menyebabkan sistem penilaian kinerja digital pemerintah pusat secara otomatis memberikan status non-perform pada sejumlah unit kerja di lingkungan Pemprov Jabar.

Tindakan Lanjutan dan Tenggat Waktu Pembenahan

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar mewajibkan seluruh kepala OPD terkait untuk melakukan audit kompetensi ulang terhadap pegawai di bawah koordinasinya. Pejabat yang terbukti gagal mengelola tim dan menerjemahkan target strategis ke dalam pelaksanaan teknis juga terancam dicopot dari jabatannya dan dikembalikan ke posisi fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas kepemimpinan dalam pengelolaan SDM birokrasi. Menurutnya, setiap manajer publik harus mampu memastikan target pembangunan diterjemahkan menjadi tugas operasional yang jelas, terukur, dan berdampak nyata terhadap pelayanan publik.

Pemprov Jabar memberikan tenggat waktu 30 hari kepada seluruh OPD terdampak untuk membenahi strategi pengembangan SDM. Jika dalam periode tersebut tidak ditemukan peningkatan signifikan pada profil kinerja pegawai, mutasi massal lintas instansi akan menjadi langkah berikutnya untuk memutus rantai inefisiensi birokrasi.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil di Jawa Barat bahwa reformasi manajemen kinerja pada tahun 2026 tidak lagi menoleransi formalitas administratif, tetapi menuntut hasil kerja yang transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara digital maupun faktual.