Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pelarian Erwin alias Koko Erwin, terduga bandar narkoba, saat hendak menyeberang ke Malaysia. Koko Erwin diduga kuat terlibat dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, keterlibatan Erwin terungkap dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB. Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Menurut Brigjen Eko, Erwin diduga memiliki peran sentral dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika. Ia juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel kepolisian. “Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” katanya.

Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin dalam pengembangan penyidikan, kepolisian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif. Pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Erwin, termasuk istrinya, turut didalami.

Berdasarkan hasil analisis IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda. Genda memfasilitasi pergerakan Erwin menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang direncanakan sebagai titik keberangkatan menuju Malaysia.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ungkap Eko.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian. Hasilnya mengarah kepada Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Dari interogasi, diketahui bahwa Rusdianto dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.

Brigjen Eko menyebut, Rusdianto mengetahui bahwa Erwin tengah dicari polisi. Meski demikian, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat, yang diduga penyedia kapal, untuk mempercepat keberangkatan Erwin.

Pada Rabu (24/2) pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta juga dilakukan kepada Rahmat.

Setelah mengetahui kapal telah berangkat dan Erwin berada dalam perjalanan menuju perairan Malaysia, tim segera melakukan pengejaran. “Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.

Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut. Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.

Saat ini, Erwin telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna penetapan konstruksi hukum secara komprehensif serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelarian.