Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, hingga Selasa (24/2/2026) belum menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah. Penetapan besaran zakat ini masih menunggu hasil survei harga beras di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Sigi, Lutfi Yunus, menyatakan bahwa pihaknya sedang aktif melakukan survei harga beras di lapangan. “Insya Allah minggu ini kami terbitkan edaran terkait besaran zakat fitrah di Kabupaten Sigi,” kata Lutfi Yunus saat dihubungi di Dolo, Selasa.
Menurut Lutfi, penetapan zakat fitrah tidak dapat disamaratakan di setiap wilayah. Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harga pangan lokal yang berbeda-beda. “Penetapan zakat fitrah kan setiap wilayah berbeda-beda, karena itu harus ada survei harga tertinggi pasar terlebih dahulu bersama Dinas Perdagangan setempat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kemenag dengan pihak terkait lainnya sebelum besaran zakat fitrah ditetapkan. Lutfi menambahkan bahwa kualitas beras yang dikonsumsi menjadi patokan utama. “Pastinya jika harga beras tinggi, pasti kualitas berasnya yang bagus, sebab ukuran zakat fitrah adalah yang sama dimakan oleh kita dengan kualitas bagus,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sigi, Ridwan, mengonfirmasi bahwa harga beras di daerahnya masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Untuk harga masih sama sesuai HET dengan beras jenis medium Rp13.500 per kilogram dan Premium Rp14.900 per kilogram,” kata Ridwan.
Sebagai perbandingan, besaran zakat fitrah untuk Kota Palu dan Kabupaten Donggala pada Ramadhan 1447 Hijriah telah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa.
