DPRD Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mendesak klarifikasi terkait pembukaan objek wisata Danau Lau Kawar di Desa Kutagugung, Kecamatan Naman Teran. Kawasan tersebut diketahui masih berstatus zona merah bencana, memicu pertanyaan dari legislator setempat.

Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Bupati Karo dan Kepala Dinas Pariwisata. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai status kawasan serta dasar kebijakan pembukaan wisata di lokasi yang rawan bencana tersebut.

Iriani juga menyoroti adanya pungutan retribusi dan biaya parkir di Danau Lau Kawar. “Danau Lau Kawar itu berstatus zona merah tapi kenapa pemerintah daerah membuka wisatawan berkunjung ke lokasi, apalagi ada retribusi dan biaya parkir,” ungkapnya pada Rabu (4/2).

Menurut Iriani, informasi yang diterimanya menegaskan bahwa wilayah Danau Lau Kawar masih berada dalam status Waspada atau zona merah. Ia menekankan pentingnya semua pihak menaati aturan terkait kawasan rawan bencana demi keselamatan. “Pembukaan objek wisata danau Lau Kawar berisiko membahayakan keselamatan wisatawan dan masyarakat jika terjadi erupsi Gunungapi Sinabung,” tegasnya.

Kepala BPBD Sumatra Utara, Tuahta Ramajaya Saragih, menambahkan bahwa berdasarkan surat edaran Badan Geologi Kementerian ESDM tertanggal 7 Oktober 2025, aktivitas Gunungapi Sinabung hingga 30 September 2025 masih ditetapkan pada Level II atau Waspada. “Pada level ini, masyarakat dan wisatawan direkomendasikan tidak beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari puncak serta radius sektoral 3,5 kilometer ke arah selatan-timur,” beber Tuahta.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa aktivitas di luar radius rekomendasi masih dapat dilakukan, namun dengan kepatuhan terhadap ketentuan terbaru jika terjadi peningkatan aktivitas gunung api. Desa-desa yang telah direlokasi juga direkomendasikan tidak lagi digunakan sebagai hunian tetap.

Dalam peta Kementerian ESDM, Danau Lau Kawar berada di lingkaran warna merah jambu yang mengindikasikan Kawasan Rawan Bencana (KRB) II. Kawasan ini berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, guguran lava, gas vulkanik beracun, serta aliran lahar. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2016 yang secara tegas menyatakan zona KRB gunung api sangat tidak direkomendasikan untuk aktivitas rekreasi.

Selain itu, Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2007 juga membatasi pemanfaatan ruang dan melarang pengembangan fasilitas wisata komersial di zona bahaya primer.

Aspek hukum lain yang dipertanyakan adalah pungutan retribusi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa retribusi hanya dapat dipungut atas jasa yang sah dan dikelola pemerintah daerah. Jika kawasan wisata berada di zona merah yang dilarang, maka pungutan retribusi di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan pengelola wisata untuk menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Pembukaan objek wisata di zona merah dinilai bertentangan dengan ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi bahaya bagi pengunjung.