Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan tengah memeriksa manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menyusul penemuan bangkai Gajah Sumatera yang mati terpenggal di areal konsesi perusahaan di Pelalawan, Riau. Langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan dan perlindungan satwa liar di wilayah kerja perusahaan.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada Minggu (8/2). Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara yang berada di bawah pengelolaan PT RAPP.
Audit Kewajiban Konsesi dan Perburuan
Tim Gakkum Kehutanan fokus meminta keterangan dari PT RAPP terkait kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hal ini mencakup perlindungan satwa liar, baik dalam bentuk penyediaan koridor satwa maupun pengelolaan areal High Conservation Value (HCV) di wilayah konsesi mereka.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu hingga ke pemodal di balik peristiwa tragis ini. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” ujar Dwi Januanto, Minggu (8/2).
Dugaan Luka Tembak dan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil nekropsi dan bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat pada gajah jantan yang diperkirakan berumur di atas 40 tahun tersebut. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak, yang memperkuat indikasi tindak kejahatan terorganisir.
Saat ini, Tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan telah kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi pembuktian. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk perburuan satwa dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
