Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah, dan Pengadilan Agama Parigi resmi menjalin kolaborasi untuk mempercepat layanan hukum bagi masyarakat. Kerja sama ini difokuskan pada penyelesaian perkara perdata, khususnya di bidang hukum keluarga dan keperdataan.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan. “Kolaborasi kami lakukan merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan pelayanan hukum lebih cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya di bidang hukum keluarga dan keperdataan,” kata Erwin Burase dalam kegiatan penandatanganan nota kesepakatan di Parigi, Selasa (5/5/2026).

Menurut Bupati, langkah ini adalah upaya konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor hukum, memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara mudah dan merata. Melalui nota kesepakatan ini, diharapkan tercipta kerja sama yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat secara adil.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, menyoroti berbagai permasalahan hukum yang masih dihadapi masyarakat. Permasalahan tersebut meliputi pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, persoalan warisan, hingga praktik poligami tanpa izin pengadilan. Kondisi ini, lanjut Sukahata, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status hukum dan masalah di kemudian hari.

“Lewat kerja sama ini kami melakukan edukasi maupun sosialisasi hukum yang masif kepada masyarakat, guna meningkatkan pemahaman terkait pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum, khususnya pernikahan dan administrasi keluarga,” ucap Sukahata Wakano.

Selain itu, Pengadilan Agama Parigi juga berkomitmen mengoptimalkan layanan berbasis digital, termasuk pelaksanaan sidang secara daring, untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. “Dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan dinilai penting dalam penyediaan fasilitas penunjang layanan tersebut,” harapnya.