Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Rabu, 25 Februari 2026. Tercatat, harga emas Antam anjlok sebesar Rp45.000 per gram, kini berada di level Rp3.023.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.54 WIB, penurunan ini membawa harga emas dari sebelumnya Rp3.068.000 menjadi Rp3.023.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.802.000 per gram.
Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 25 Februari 2026
| Gramasi | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.561.500 |
| 1 gram | 3.023.000 |
| 2 gram | 5.986.000 |
| 3 gram | 8.954.000 |
| 5 gram | 14.890.000 |
| 10 gram | 29.725.000 |
| 25 gram | 74.187.000 |
| 50 gram | 148.295.000 |
| 100 gram | 296.512.000 |
| 250 gram | 741.015.000 |
| 500 gram | 1.481.820.000 |
| 1.000 gram | 2.963.600.000 |
