Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI mendesak percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah. Regulasi ini dinilai krusial sebagai instrumen pembiayaan alternatif guna mempercepat pembangunan serta memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Nasional VII bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang dihadiri Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).

Melchias Markus Mekeng menyampaikan bahwa proses penyusunan naskah akademis UU Obligasi Daerah terus berjalan dan telah menerima berbagai masukan strategis dari narasumber serta pemerintah daerah. “Proses pembuatan naskah akademis sudah berjalan dan akan terus kami percepat. Kendala pasti ada, tetapi yang terpenting adalah undang-undangnya terlebih dahulu dapat diwujudkan. Nantinya perlu ada satu atau dua daerah sebagai pilot project penerbitan obligasi daerah agar daerah lain dapat belajar dari pengalaman tersebut,” ujar Mekeng di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia berharap, kehadiran UU Obligasi Daerah akan membuka ruang pembiayaan pembangunan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat. “Kita berharap dengan adanya UU Obligasi Daerah ini, pembangunan di daerah dapat dipercepat dan tidak lagi hanya bergantung pada pembiayaan dari pusat. Daerah harus mulai membangun dengan inisiatif sendiri melalui peningkatan PAD (pendapatan asli daerah), bukan hanya mengandalkan DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus),” tegasnya.

Mekeng mencontohkan, Sumatera Selatan memiliki potensi ekonomi besar yang membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur strategis seperti pelabuhan, konektivitas antarwilayah, pengelolaan air, hingga pengelolaan sampah. “Obligasi daerah harus spesifik untuk proyek-proyek produktif seperti pelabuhan, rumah sakit, water management, waste management atau infrastruktur lain yang memiliki feasibility study jelas dan mampu menghasilkan pendapatan untuk mengembalikan obligasi tersebut,” jelas Mekeng.

Selain itu, Mekeng juga mendorong agar mekanisme penerbitan obligasi daerah dapat dibuat lebih sederhana dan terintegrasi melalui sistem satu pintu. Hal ini bertujuan agar proses birokrasi menjadi lebih cepat dan efisien.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Dukungan terhadap tindak lanjut hasil sarasehan ini datang dari Kementerian Dalam Negeri. Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nasrun, menegaskan, “Kementerian Dalam Negeri mendukung tindak lanjut dari sarasehan ini, salah satunya agar obligasi daerah dapat ditetapkan melalui undang-undang.”

Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Sriwijaya, Didik Susetyo, menilai obligasi daerah sangat potensial bagi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal dan potensi ekonomi memadai. “Obligasi daerah merupakan salah satu alternatif pembiayaan. Pemerintah daerah yang memiliki potensi dan kapasitas harus mulai bersiap dan segera mengembangkannya,” kata Didik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyambut baik inisiatif ini. Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Perizinan Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, I Made Bagus Tirthayatra, menilai momentum saat ini sangat tepat untuk merealisasikan obligasi daerah. “Salah satu tantangan utama selama ini adalah menyatukan visi antarpemangku kepentingan, baik DPRD maupun pemerintah daerah. Namun dengan kondisi fiskal saat ini, semua pihak mulai menyadari pentingnya alternatif pembiayaan daerah. Aturannya pada dasarnya sudah tersedia dan momentum ini perlu dimanfaatkan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menyampaikan dukungan BPK terhadap penguatan regulasi obligasi daerah. Hal ini penting agar tata kelola dan mekanisme pengawasannya semakin jelas.

Sarasehan Nasional VII ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, regulator, lembaga keuangan, dan akademisi. Tujuannya adalah mendorong lahirnya regulasi obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan dan akuntabel.